MediaSuaraMabes, Nabire – Menyikapi sejumlah pemberitaan media on line beberapa waktu terkait Izin Usaha Pertambangan ( IUP) yang dimiliki PT. Kristalin Eka Lestari, Kuasa Hukum PT. KEL, Eduard Nababan SH., CPL menyampaikan” bahwa IUP PT. EKL merupakan Izin Usaha Pertambangan yang bentuknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking) adalah sah menurut hukum. Syarat-syarat beschiking telah terpenuhi apalagi IUP PT. KEL telah pernah di Uji di Ombudsman RI, Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga Negara dan Putusan Peradilan sudah menyatakan keabsahan dari IUP PT. KEL tersebut, maka kita harus menghormati produk hukum tersebut.
“Terkait dengan berita IUP PT. KEL yang beredar di media on line, adalah berita keliru dan tidak berdasar hukum dan jika ada yang merasa ragu atas IUP PT. KEL tersebut, silahkan diuji melalui wadah yang disiapkan negara, melalui pengadilan daripada berwacana di media onlie.
Kuasa Hukum PT. KEL, Eduard Nababan SH., CPL menambahkan lebih bagus kita fokus membantu masyarakat dan perusahaan yang hendak berinvestasi di Nabire. Saya menghimbau semua stakeholder (Pemerintah, Pengusaha, Tokoh Adat, ahli hukum) bersama-sama untuk menarik investor ke Nabire atau bahkan membantu masyarakat lain untuk mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat. Hal ini perlu dilakukan karena akan sangat membantu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan mengurangi pengangguran.
(Tonchi Numberi)
- Pengambilan Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan Rorotan Berjalan Tertib dan Lancarv - November 27, 2025
- Operasi Zebra Toba 2025: Polres Humbahas Dominasi Pelanggaran R2 dan Tekankan Edukasi Humanis - November 26, 2025
- Cilincing Bersatu (CIBER) Gelar Ruang Diskusi KB-SI Perjuangan dan Pengusaha Depo Terkait Dampak Pembatasan Jam Operasional di Jalan Cilincing Raya - November 24, 2025









Comment