MediaSuaraMabes, Sleman (Yogyakarta) – Walaupun terhitung masih baru, Serikat Pekerja Media Indonesia (SPMI) sudah mendapat kesempatan mengikuti pendataan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/07/2022) di Aveon Hotel.
Ketua Umum SPMI Waljito didampingi Sekretaris Jenderal SPMI, Ch Dewi Ratih KPS, mengatakan pihaknya mengikuti pendataan serikat pekerja di DIY, karena domisili SPMI berada di wilayah DIY.
“Walaupun kita pimpinan pusat tapi keberadaan kami di DIY, jadi kami ikut dilakukan pendataan disini,” ujarnya disela pendataan serikat pekerja/serikat buruh di DIY.
Terkait persiapan pendataan yang dilakukan, dikatakan Dewi Ratih adalah mengumpulkan berkas-berkas anggota karena dibutuhkan data jumlah anggota terkini.
“Beberapa hari terakhir kita melakukan pemutakhiran data anggota, jadi mulai dari jumlah anggota dan bukti pencatatan sudah kami persiapkan semuanya,” kata Dewi.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans DIY, R Darmawan, SH., MH., menyebutkan kegiatan pendataan yang dilakukan pihaknya adalah untuk mengetahui jumlah terkini serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di wilayah DIY.
“Kami melakukan pendataan kepada 200 serikat pekerja/serikat buruh di DIY, agar tercatat SP/SB mana yang masih aktif dan sudah tidak aktif lagi,” kata Wawan.
Diharapkan, dengan dilakukan pendataan ini, tidak ada lagi serikat perkerja ataupun serikat buruh yang hanya terdaftar namanya saja.
“Jangan sampai hanya muncul namanya saja tapi sebenarnya serikat pekerjanya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
(BEIJELLO)
- Pakar Hukum Administrasi Tata Negara SIW Bicara : Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara - November 16, 2025
- Panitia Pengukuhan DPD IKM Provinsi Riau Suvey Lokasi Acara di Gor Tribuana Jalan Diponegoro Pekanbaru - November 16, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment