Kemana Upeti Mengalir? Bos emas ilegal asal Kota Singkawang, Aliong saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Kota Pontianak

MediaSuaraMabes, Pontianak – Kasus ini kabarnya juga turut menyeret nama-nama lain sebagai “pemain” emas ilegal. Dari data yang dilansir dari pemberitaan Suara Pemred kamis 19 mei 2022, terungkap ada dua nama lain yang turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah mendapat bukti yang cukup.

Keduanya adalah Tobing alias Tobing Bin Zakaria (25) dan seorang wanita berinisial AT.

Nama Tobing cukup dikenal dikalangan para pejabat pemerintahan, aparat kepolisian dan para anggota dewan di Kota Singkawang dan Bengkayang.

Sementara itu dikabarkan polisi sedang memburu sejumlah nama yg terlibat pengelola yang diduga terkait.

Dari penulusuran, sosok Tobing tampaknya akrab dengan sejumlah tokoh penting. Baik pejabat kepolisian, TNI, anggota DPRD, hingga kepala daerah.

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya foto dirinya bersama sejumlah pejabat yang diunggahnya di media sosial.

Dikutip dari media Suara Pemred mendapatkan Sejumlah dokumen dan foto Tobing berfoto sejumlah kepala daerah, pejabat hukum, hingga sejumlah anggota dewan Kota Singkawang dan Bengkayang. “Karena kedekatan itulah, Tobing dipercaya sebagai penghubung atau perantara bos emas dengan para pejabat atau aparat tersebut.

Tapi tidak semua pejabat atau aparat yang foto bersama dia itu ada hubungan gelap.

Tobing juga kadang menjual nama atau foto-foto itu untuk mengelabui bos tambang emas, padahal titipan itu kadang dimakannya sendiri dan orang-orang dekatnya,” kata sumber yang minta namanya tetap anonim, belum lama ini.

Sumber ini juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal emas di kawasan perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang yang baru-baru ini menewasakan enam pekerja tambang emas ilegal sudah kembali beroperasi.

“Kalau warga Singkawang dan Bengkayang semua sudah tahu sepak terjang Aliong dan grupnya Atik, dan aparat pun sudah tahu itu.

Tapi karena ada kepentingan masyarakat untuk mencari nafkah, dan sebagai sumber yang menguntungkan banyak pihak, jadi ada yang sengaja dibiarkan,” kata pria yang juga merupakan “pemain” tambang emas ilegal di Kalbar ini.

Terkait kasus ini, Polda Kalbar dan Polres Kota Pontianak belum bisa diminta keterangan resmi atas ditangkapnya sejumlah tersangka yang diduga melakukan kejahatan ileggal mining. Termasuk siapa-siapa yang paling bertanggungjawab atas tewasnya enam penambang emas tanpa izin (PETI) yang terjadi sekitar sebulan lebih tersebut.

Sebelumnya, kabar penggebrekan salah satu toke penampung emas ternama di Kota Singkawang Aliong, yang juga menjadi pengusaha parawisata di Kota Singkawang dan agen kendaraan bermotor di Pontianak, sempat menjadi buah bibir masyarakat.

“Penggebrekan ada di dua lokasi, pertama di tempat pengolahan di Tanjung Badau, Kelurahan Sedau Kecamatan Kota Singkawang Selatan dan lokasi tambang liar di Keluarahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan. Infonya ada beberapa alat berat yang diamankan.

Info terakhir bos emas ilegal itu lari dan dalam pengejaran,” kata salah satu warga Kota Singkawang, Rabu 27 April 2022.

Kabar lain juga berhembus telah terjadi penahan kerabat dekat bos emas Aliong tersebut, dan sejumlah barang bukti emas batangan ilegal.

Selain itu ada pula desas desus penangkapan emas ilegal di Bandara Supadio Pontianak.

Polda Kalbar dalam keterangan resminya dilansir dari media Suara Pemred menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap LM dan OH, pelaku tambang ilegal dengan barang bukti emas 1,196 kilogram di Singkawang dan di Ketapang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Jansen Panjaitan, Rabu (27/4) mengatakan, dua tersangka diamankan pada Kamis (10/4), saat penertipan kegiatan pertambangan tanpa izin di Disun Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu batang emas dengan berat 1,196 kilogram, uang tunai sebesar Rp470 juta, satu set alat cor, satu buku catatan HM besar, satu buah buku kas, satu buah buku tabungan BCA, satu buah buku tabungan BRI, satu buah kalkulator, tiga buah tabel kadar emas, satu buah timbangan emas, dua buah BPKB motor.Disita pula satu buah buku HM kecil, satu set alat tambang, empat buah alat berat excavator, satu buah HP Merek VIVO dan satu buah laptop merek Accer.Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa eksavator dengan modus dimana alat berat disewakan LW dan OH kepada para penambang emas tanpa ijin.

Jansen mengatakan, untuk mengungkap pelaku, polisi mendapat keterangan dari tiga saksi, yaitu Siprianus Anin anak laki-laki Fransiskus Anin (mekanik), Robertus Riyun alias Riyon (mekanik) dan Iwan Setiawan (pekerja tambang).“Sekarang terus dilakukan pengembangan pengusutan, untuk diketahui sampai sejauh mana jaringannya,” ujar Jansen.

Tertimbun Tanah Periode 2014 hingga 2022, setidaknya sudah ada 38 pelaku penambang emas liar yang tewas tertimbun tanah galian tambang di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar.

Ajun Komisaris Polisi Antonius, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Bengkayang mengungkapkan, korban terbanyak terjadi pada tahun 2014, dimana 18 orang tewas tertimbun tanah pada Sabtu, 4 Oktober 2014.

Korban sebagian besar masyarakat yang mendulang atau mencari emas sendiri dengan cara tradisonal.

 

Mereka mencangkul tanah yang mengandung emas, kemudian didulang dengan cara diayak.Ke 18 korban tewas tersebut yakni Okta warga Kecamatan Sadaniang (Toho), Riski (Sadaniang), Ono (Sadaniang), Ayub (Sekadau), Pepen (Capkala), Ipeng (Goa Boma), Rio (Goa Boma), dan Markus (Capkala), Mak Inah (Goa Boma), Muri (Goa Boma), Utuk (Goa Boma), Azis (Goa Boma), Joni (Goa Boma), Dedeng (Darit, Kabupaten Landak), Agus (Goa Boma), Anak Joni (Goa Boma), Imus (Goa Boma) dan Long Li (Goa Boma).

Pemilik mesin dompeng yang dipakai di lokasi tambang emas ini diketahui bernama Suwarni alias Tole, warga Desa Goa Boma. Sementara pemilik tanah bernama Jaliman, warga Desa Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. “Anak buah Tole yang meninggal ada dua orang, sisanya masyarakat pendulang,” ungkapnya.

Pada Kamis, 15 Januari 2015, sebanyak tujuh penambang emas ilegal juga tewas terkubur di sebuah lokasi galian di Dusun Taisan, Desa Goa Boma. Ketujuh korban yakni Suji, Rigas, Ojeng, Netro, Iwan, Aak, dan dan Yanto.“Kemudian pada Kamis, 1 April 2021, sebanyak lima korban tewas, dan bukan warga Goa Boma, melainkan berasal dari Sanggau, Sambas, Pontianak, dan Singkawang,” katanya.

Terbaru pada Rabu, 13 April 2022, peristiwa naas kembali terjadi dimana tercatat ada enam warga yang tewas tertimbun.

Korban diketahui bukan warga Desa Goa Boma, melainkan warga dari luar desa.“Keenam orang korban yang meninggal dunia melapor saat datang ke Desa Goa Boma.

Saya baru tahu setelah diberitahu ada enam orang tewas di lokasi yang sama pada tahun 2014 yang menewaskan 18 orang,” kata Kepala Desa Goa Boma, Amdan, belum lama ini.

Amdan mengaku kesulitan melakukan penertiban terhadap warga yang melakukan penambangan.

Pihak dinas terkait di Kabupetan Bengkayang, termasuk pihak TNI/Polri, sudah berkali-kali mengingatkan masyarakat, namun tidak digubris karena mereka beralasan ini menyangkut kelangsungan hidup.

Gudang Pasir Zirkon DigerebekTerkait dengan aktivitas pertembangan, sebuah gudang penampungan pasir zirkon di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar digerebek warga, pada Senin (16/5) malam.

Kapolsek Jungkat, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, seorang warga negara asing (WNA) asal China diamankan dari gudang penampungan yang diduga ilegal tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga ada dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan pasir zirkon ilegal dan keberadaan WNA asal China,” jata Sihar kepada wartawan, Selasa (17/5).

Sihar menerangkan, gudang tersebut beroperasi sejak 18 April 2022 dan belum mengetahui secara detail sumber pasir zirkon tersebut. “Yang bersangkutan baru akan kita periksa hari ini,” ujar Sihar.Ketua RT setempat, Hamidum mengatakan, belum lama ini melihat sejumlah orang beraktivitas di gudang tersebut namun tidak pernah membuat laporan kependudukan.

“Pekerja ini tidak pernah membuat laporan secara resmi ke RT terkait keberadaan mereka. Termasuk keberadaan orang asing,” kata Hamidum.

Sementara itu, Manager Legal PT Panca, Widodo mengaku pihaknya merupakan pemilik pasir tersebut. Dia juga memastikan memiliki izin terkait pasir tersebut. “Semua izin ada. Termasuk izin lingkungannya. Tapi untuk itu ada bagian lain yang bisa menjelaskan,” tutup Widodo.

Comment