SuaraMabes, Jakarta – Adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, disikapi serius Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah daerah (pemda) untuk terus mensosialisasikan SE Menag yang mengatur panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri kepada seluruh pimpinan rumah ibadah (masjid/musholah) sekaligus menyampaikan kriteria zona yang tidak dapat menerapkan panduan tersebut.
“Hal tersebut sebagai acuan bagi masyarakat muslim dalam beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Waketum Partai Golkar tersebut kepada para awak media, Senin (12/4/2021).
Bamsoet mendesak pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi aktivitas keagamaan/beribadah selama bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri, yang disesuaikan dengan ketentuan dalam SE Menag tentang panduan ibadah.
“Hal ini guna mencegah adanya masyarakat yang terpapar Covid-19 maupun mencegah terbentuknya kluster baru Covid-19 yang berasal dari kegiatan keagamaan,” jelas mantan Ketua DPR RI ini.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jateng 5 ini menghimbau, seluruh masyarakat muslim Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Mengimbau seluruh masyarakat muslim Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, juga SE Menag tersebut dalam menjalani ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini,” pungkas Bamsoet. (hsn)
- Pengambilan Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan Rorotan Berjalan Tertib dan Lancarv - November 27, 2025
- Operasi Zebra Toba 2025: Polres Humbahas Dominasi Pelanggaran R2 dan Tekankan Edukasi Humanis - November 26, 2025
- Cilincing Bersatu (CIBER) Gelar Ruang Diskusi KB-SI Perjuangan dan Pengusaha Depo Terkait Dampak Pembatasan Jam Operasional di Jalan Cilincing Raya - November 24, 2025









Comment