YLBH Garuda Kencana Gugat Penetapan Tersangka Notaris Agustina Rachmawati: Diduga Cacat Prosedur dan Kriminalisasi

banner 970x250

MediaSuaraMabes, Salatiga Solo Raya — YLBH Garuda Kencana Indonesia resmi mengajukan permohonan pra-peradilan atas penetapan tersangka terhadap Notaris/PPAT Agustina Rachmawati oleh Kepolisian Resor Salatiga. Langkah hukum ini ditempuh karena penetapan tersangka dinilai cacat hukum, tidak sah, dan dilakukan secara sewenang-wenang.( 24/11/2025 ).

Menurut tim hukum pemohon, kasus yang menjerat Agustina berakar dari pekerjaan profesional yang dimulai pada 2018 ketika ia diminta mengurus proses turun waris dan balik nama tujuh sertifikat tanah milik keluarga Reuneker. Dana sebesar Rp687 juta ditransfer oleh pelapor pada 2019 sebagai deposit biaya pajak, PNBP, dan jasa profesional.

Pemohon menegaskan telah menjalankan pekerjaan secara nyata: mulai koordinasi dengan BPN Salatiga, pembayaran BPHTB, validasi pajak nihil, hingga pendaftaran tujuh berkas balik nama pada awal 2020. Namun proses macet karena salah satu ahli waris merupakan warga negara asing sehingga BPN mensyaratkan dokumen Release of Rights yang harus ditandatangani di hadapan notaris di Amerika Serikat. Pelapor tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut.

Ketika proses administratif tersendat, pelapor justru menuntut pengembalian uang plus tambahan inflasi dan fee makelar, lalu membawa persoalan ke ranah pidana. Pada saat yang sama, Majelis Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Salatiga memang sempat memberikan rekomendasi pengembalian dana, tetapi proses etik itu belum final (non-inkracht), sehingga menurut pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tim hukum pemohon menilai penyidik telah melampaui kewenangan. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemenuhan dua alat bukti sah, penyitaan dokumen dilakukan tanpa izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan permintaan menghadirkan saksi serta ahli independen ditolak. Situasi ini dianggap bertentangan dengan KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, serta prinsip negara hukum dan HAM.

YLBH Garuda Kencana menilai perkara ini sesungguhnya merupakan sengketa perdata terkait deposit pekerjaan yang belum dapat diselesaikan akibat syarat dokumen yang tidak dipenuhi pelapor. Oleh karena itu, penggunaan jalur pidana dipandang sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang.

Melalui pra-peradilan ini, pemohon meminta hakim untuk:

1. Menyatakan penetapan tersangka atas Agustina Rachmawati tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Menyatakan penyidikan cacat hukum dan memerintahkan penghentian penyidikan.

3. Memulihkan hak-hak hukum pemohon.

4. Menghukum termohon membayar biaya perkara.

5. Atau, bila hakim berpendapat lain, memutus secara adil dan proporsional (ex aequo et bono).

YLBH Garuda Kencana menegaskan bahwa proses penegakan hukum wajib tunduk pada asas kepastian hukum, objektivitas penyidik, dan perlindungan HAM. “Kalau sengketa administrasi dipaksakan jadi pidana, itu bukan penegakan hukum—itu penyimpangan hukum,” ujar kuasa hukum.

Rilis ini ditujukan untuk memberikan informasi resmi kepada publik mengenai posisi hukum pemohon dalam proses pra-peradilan yang sedang berjalan.

Red, Suwoto

banner 970x250

Comment