Dokumen 140/D5/2025 Bongkar Bobrok Pilchiksung Lamdom

banner 970x250

MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Tim Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh berhasil memperoleh dokumen resmi bernomor 140/D5/2025, yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, bertanggal 01 Desember 2025. Dokumen ini merupakan Berita Acara Rapat Penyelesaian Sengketa Pilchiksung Gampong Lamdom yang ditujukan kepada Ketua TPG Lamdom.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, terungkap bahwa seluruh tahapan Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Gampong Lamdom dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena P2K Gampong Lamdom yang diketuai oleh Novan melakukan serangkaian pelanggaran prosedural dan cacat administrasi yang bertentangan dengan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025.

Untuk pertama kalinya, dokumen ini membongkar secara terbuka bagaimana proses Pilchiksung Lamdom gagal total dari sisi administratif dan teknis, bukan karena konflik antarcalon, melainkan karena kesalahan penyelenggara.

Dokumen Resmi Nomor 140/D5/2025:
Fakta yang Diabaikan P2K Gampong Lamdom

Rapat penyelesaian sengketa diselenggarakan di Kantor Camat Lueng Bata pada 1 Desember 2025, dipimpin oleh Camat Lueng Bata dan dihadiri oleh unsur lengkap Muspika dan P2K Kecamatan.

Pejabat yang Hadir dan Menandatangani Dokumen Resmi 140/D5/2025

• M. Kharisma, S.STP – Ketua P2K Kecamatan
• Pelda Beni Mulyadi – Wakil Ketua I / Unsur Koramil
• AKP Rizu Fahmi, SE – Wakil Ketua II / Unsur Polsek
• Bakhtiar, S.Ag., MH – Sekretaris P2K Kecamatan
• Muhammad Qusai, S.HI – Anggota
• H. Nazaruddin, SH, MM, MH – Anggota / Unsur KUA
• Dewi Erlinawaty, SEE – Anggota / Unsur Pemerintahan Mukim dan Gampong

Kehadiran mereka menunjukkan bahwa keputusan penghentian Pilchiksung adalah keputusan resmi tingkat Kecamatan, bukan opini sepihak.

Temuan Utama Tim Investigasi Berdasarkan Isi Dokumen Resmi

Berikut ringkasan temuan faktual berdasarkan isi Berita Acara Nomor 140/D5/2025 :

1. Pilchiksung Lamdom Resmi Dinyatakan Tidak Dapat Dilanjutkan

Dokumen resmi menyatakan:

“Tahapan Proses Pemilihan Keuchik Gampong Lamdom tidak dapat dilanjutkan karena adanya permasalahan prosedural dan cacat administrasi oleh P2K Gampong Lamdom yang tidak sesuai Perwal 26 Tahun 2025.”

Ini menegaskan bahwa kerusakan terjadi di internal penyelenggara, bukan pada peserta pemilihan.

2. P2K Tidak Menanggapi Keberatan Peserta (Pelanggaran Berat Tahapan Berjenjang)

BA mencatat pernyataan resmi P2K Kecamatan sebagai berikut:

“Hasil monev memastikan: hal itu tidak ada. Tidak satu pun bukti mendukung klaim yang selama ini digaungkan.

Padahal di lapangan menunjukkan sebaliknya:

• Surat keberatan peserta, tertanggal 24 November 2025 terbukti ada secara fisik dan terdokumentasi,
• P2K Gampong Lamdom tidak memproses keberatan tersebut, tidak memberikan jawaban, dan tidak menggelar musyawarah, padahal Perwal 26/2025 BAB VI huruf C secara tegas menempatkan P2K sebagai pihak pertama yang wajib menyelesaikan sengketa pemilihan.

Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap kewajiban penyelenggara, yang secara langsung mencederai prinsip penyelesaian sengketa pemilihan yang berjenjang, jujur, transparan, dan akuntabel.

3. Verifikasi Domisili Calon Ditentukan Tanpa Dokumen

BA mencatat bahwa status domisili salah satu calon dianggap terpenuhi hanya berdasarkan komunikasi antara calon dengan Ketua P2K.

Maknanya:
• Tidak ada verifikasi dokumen
• Tidak ada pemeriksaan lapangan
• Tidak ada bukti tinggal minimal 3 tahun
• Hanya berdasarkan komunikasi pribadi antara Ketua P2K dan calon

Ini bertentangan dengan prinsip verifikasi faktual dan memberi kesan proses sengaja dimudahkan.

4. Perubahan Hasil Verifikasi Dilakukan Tanpa Berita Acara Perubahan

Dalam dokumen itu, P2K Kecamatan mengakui adanya perubahan hasil verifikasi oleh P2K Gampong Lamdom, dan menyebut perubahan tersebut:

“Telah sesuai dengan tahapan Pilchiksung.”

Namun dokumen itu tidak memuat dasar hukum atas tindakan tersebut, dan tidak menunjukkan adanya Berita Acara Perubahan, yang seharusnya menjadi syarat mutlak setiap koreksi administrasi.

Temuan ini mengindikasikan bahwa prosedur Pilchiksung dilaksanakan secara tidak transparan.

5. Dokumen Tambahan Diterima Setelah Batas Waktu, Tetapi Tidak Dianggap Pelanggaran

Dokumen resmi mencatat:

“Penerimaan dokumen tambahan setelah batas waktu benar terjadi.”

Namun P2K Kecamatan menilai hal tersebut bukan pelanggaran karena “tidak diatur” dalam Perwal.

Padahal dalam sistem Pilchiksung:
• Tahapan adalah aturan main yang bersifat mengikat,
• Batas waktu verifikasi merupakan bagian dari kepastian hukum,
• Semua calon harus diperlakukan sama dalam periodisasi administrasi.

Dengan menerima dokumen melewati batas waktu, P2K telah membuka ruang ketidakadilan dan potensi manipulasi proses.

6. Calon yang Menyatakan Mundur Tetap Diaktifkan Tanpa Mekanisme Formal

Dokumen mencatat:

Calon dianggap sah karena tidak ada surat pernyataan tertulis mengundurkan diri.

Padahal faktanya:
• Calon tidak hadir verifikasi,
• Telah dinyatakan gugur pada verifikasi awal,
• Namun diaktifkan kembali tanpa prosedur formal.

Tindakan ini merusak integritas proses verifikasi dan menunjukkan inkonsistensi standar administratif P2K Gampong Lamdom.

Temuan Tambahan dari Warga: Dugaan Ketidaknetralan P2K

Tim Investigasi media Suara Mabes menerima laporan dari sejumlah warga Lamdom yang enggan disebutkan namanya.

Menurut mereka:

“P2K tidak akan menjelaskan apa pun ke publik. Ketua P2K bahkan disebut akan bergabung dengan kelompok tim sukses salah satu calon untuk mendemo kantor Camat dan DPMG. Gerakan itu diduga dipimpin oleh seorang tokoh intelektual yang sangat berpengaruh.”

Warga menilai bahwa:

• Keputusan P2K selama ini janggal,
• Pola tindakan mereka tidak profesional,
• Ada indikasi tekanan atau arahan dari pihak tertentu.

Situasi ini menyebabkan masyarakat terbelah dalam dua kubu, dan tensi konflik meningkat.

Kesimpulan Investigasi Media Suara Mabes Aceh

Berdasarkan dokumen resmi Nomor 140/D5/2025, Tim Suara Mabes menyimpulkan:

1. Kegagalan Pilchiksung Lamdom terjadi akibat pelanggaran prosedural oleh penyelenggara, bukan peserta.
2. Terdapat perubahan hasil verifikasi tanpa dasar hukum yang sah.
3. P2K Kecamatan mengakui sejumlah cacat administrasi tetapi tidak menjelaskan pelanggaran substansial.
4. Verifikasi domisili dilakukan tanpa dokumen resmi.
5. Dokumen tambahan diterima melewati batas waktu tanpa mekanisme korektif.
6. Calon yang mundur diaktifkan kembali tanpa prosedur formal.
7. Pelanggaran substansial membuat Pilchiksung Lamdom kehilangan legitimasi dan layak diulang.
Cacat prosedur yang dilakukan P2K—mulai dari mengabaikan keberatan peserta hingga melanggar mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan BAB VI Perwal 26/2025—menjadikan seluruh proses Pilchiksung Lamdom kehilangan dasar legalitas. Dalam prinsip penyelenggaraan pemilihan, pelanggaran substantif seperti ini layak menjadi dasar untuk pengulangan proses, termasuk kemungkinan penjaringan ulang, agar pemilihan berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga integritas demokrasi tingkat gampong.
8. Media Suara Mabes akan terus mengawal kasus ini demi menjaga integritas Pilchiksung di Banda Aceh.

(Hanafiah)

Hanafiah
banner 970x250

Comment