MediaSuaraMabes, Manokwari – Polda Papua Barat melalui Bidang Hukum (Bidkum) bekerja sama dengan Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pengaturan Living Law dalam KUHP yang dilaksanakan di Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat, Kamis (13/11/25).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., dan diikuti oleh para Pejabat Utama Polda Papua Barat, dosen dan akademisi ilmu hukum Manokwari, perwakilan lawyer dan bantuan hukum Manokwari, perwakilan mahasiswa STIH Manokwari dan Caritas Ilmu Hukum Manokwari, penyidik dan penegak hukum dari satker Polda Papua Barat, gadik SPN, serta seluruh personel Bidkum Polda Papua Barat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kombes Pol. Moh. Rois, S.I.K., M.H., selaku Kabag Luhkum Divkum Polri yang memaparkan materi mengenai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 serta tantangan penerapannya di lingkungan kepolisian, dan Prof. Dr. Roberth KR. Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, selaku Rektor Caritas Ilmu Hukum Manokwari, yang memberikan penjelasan mendalam tentang konsep Living Law dalam konteks hukum pidana nasional serta relevansinya terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh peserta yang hadir langsung di lokasi, tetapi juga disiarkan secara daring melalui media sosial resmi Polda Papua Barat, sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum di wilayah Papua Barat.
Dalam kesempatan yang lain Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johhny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang berkesempatan hadir di sela-sela acara memberikan harapan dan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan Polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi internal kepolisian, tetapi juga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang turut mengikuti kegiatan secara daring, untuk selanjutnya dapat berkesinambungan memberikan dampak positif keamanan secara luas di masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memahami KUHP baru merupakan langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada publik dalam menyosialisasikan hukum pidana nasional yang baru. Dengan adanya partisipasi dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat, kita berharap terwujud kesamaan pemahaman dalam menerapkan KUHP baru sesuai nilai-nilai keadilan sosial dan kearifan lokal,” tutur Kapolda Papua Barat.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan pengisian post test oleh seluruh peserta sebagai bentuk evaluasi terhadap pemahaman materi yang telah diberikan.
Melalui sosialisasi ini, Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi KUHP barusebagai pedoman hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa.(*)
- Divkum Polri dan Bidkum Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pengaturan Living Law - November 13, 2025
- Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari - November 13, 2025
- Kasdam Kasuari Pimpin Upacara Hari Pahlawan “Kemerdekaan Tak Jatuh dari Langit, Tapi Lahir dari Keikhlasan dan Keberanian” - November 11, 2025









Comment