MediaSuaraMabes, Jepara – Sejumlah warga Desa Damarjati melakukan audensi bersama Pemerintah Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mereka menanyakan terkait transparansi anggaran dana desa dalam pengunaannya, serta menanyakan hasil evaluasi kedisiplinan pelayan publik dipemerintahan desa Damarjati, di balai Desa Damarjati. Selasa, (4/11/2025)
Audensi dihadiri oleh petinggi Desa Damarjati beserta pejabat pemdes Damarjati. Nampak hadir pula pejabat dari Forkopimcam Kaliyamatan, Pendamping Desa Damarjati, BPD desa Damarjati, Warga setempat serta beberapa awak media yang sedang meliput acara tersebut.
Acara dibuka langsung oleh petinggi Desa Damarjati, dia menyampaikan, banyak terima kasih atas kehadiran warga serta tamu undangan lainnya dalam acara mediasi dan audensi dibalai desa Damarjati, dia juga berharap Audensi kali ini bisa berjalan lancar dan kondusif.
“Saya bersyukur sekali bisa bertatap muka secara langsung dengan warga Damarjati serta tamu undangan yang hadir pada saat ini, kami berharap audensi kali dapat berjalan lancar kondusif hingga dapat menghasilkan solusi yang mufakat” kata Kusno (petinggi desa Damarjati)
Dalam sambutannya petinggi desa Damarjati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga desa Damarjati karena ketidak sempurnaannya. “Kita sebagai manusia tidak ada yang sempurna, tidak luput dari salah, maka dari itu kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat sesi tanya jawab dalam rapat audensi, Agus Riyanto selaku warga Desa Damarjati menyampaikan beberapa pertanyaan terkait transparansi anggaran APBDes dan kinerja pemdes Damarjati. “Kedatangan kami dalam audensi di balai desa hari ini untuk menayakan Transparansi penggunaan anggaran dana Desa Damarjati,” ujarnya.
Lanjut, Agus Riyanto yang akrab disapa Agus Alista juga mengapresiasi atas perubahan kinerja Pemdes Damarjati, yang mulai disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
“Disini juga saya mengapresiasi Pemdes Damarjati yang mulai disiplin dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik sesuai tupoksinya, setelah viralnya berita tentang buruknya pelayanan pemdes Damarjati beberapa minggu yang lalu,” imbuhnya.
“Kami harap kinerja Pemdes yang sudah mulai membaik ini tetap selalu terjaga, serta mau meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dan bukan hanya sesaat, pasca viral saja” harap Agus Alista.
Namun, kekecewaan warga tumbuh kembali setelah permohonan informasi data terkait pengelolaan dana desa Damarjati tahun anggaran 2025, guna memonitoring penggunaan anggaran secara transparansi tidak dikabulkan oleh pihak pemdes Damarjati. Pihak pemdes melalui kasi bendahara berdalih, permohonan informasi data terkait penggunaan dana desa harus bersurat.
Rencananya warga Damarjati bakal kembali lagi ke Balai Desa, guna meminta informasi data penggunaan Dana Desa Damarjati anggaran tahun 2025, secara bersurat sesuai arahan dari pejabat Desa Damarjati.
Warga berhak mengawasi penggunaan dana desa, termasuk meminta informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dasar hukum hak masyarakat
* Undang-Undang Desa:
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
* UU Keuangan Negara:
Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga penggunaannya harus diaudit dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi.
* UU Keterbukaan Informasi Publik:
Wajib bagi pemerintah desa untuk menyediakan informasi publik, termasuk pengelolaan keuangan desa, jika diminta masyarakat.
Dipenghujung audensi, Kepala BPD desa Damarjati menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut peduli atas kondisi pemerintahan desa Damarjati saat ini. “Saya sangat berterima kasih sekali kepada seluruh masyarakat desa Damarjati yang turut prihatin atas kinerja pemdes Damarjati, kami pihak BPD sangat merasa terbantu dalam monitoring kinerja Pemdes Damarjati,” pungkasnya.
(Red Spr)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website









Comment