MediaSuaraMabes, Mataram – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Sasak Integrity Watch menyoroti secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum DPN Sasak Integrity Watch, Syamsuddin (Bung Syam), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lembaga, terdapat lonjakan tidak wajar terhadap alokasi dana BTT, dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp500 miliar, tanpa melalui proses perubahan APBD yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Pergeseran anggaran sebesar itu tanpa persetujuan legislatif berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan membuka celah praktik korupsi,” tegas Bung Syam dalam keterangannya, [hari ini].
Pemerintah Provinsi NTB berdalih bahwa perubahan anggaran tersebut berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025. Namun menurut Bung Syam, Inpres dan SE tidak memiliki kedudukan hukum sebagai dasar perubahan struktur APBD.
“Inpres dan SE bukan norma hukum yang mengikat. Tidak ada kewenangan di dalamnya yang memperbolehkan penggeseran BTT tanpa prosedur formal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Sasak Integrity Watch, perubahan mendadak dana BTT tanpa transparansi sangat rawan disalahgunakan. Terlebih, BTT merupakan anggaran khusus yang seharusnya hanya digunakan untuk keadaan darurat dan tidak terduga, seperti bencana alam atau krisis kesehatan.
“Jika BTT digunakan untuk kegiatan rutin, proyek tidak relevan, atau tanpa dasar kedaruratan yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran,” tambah Bung Syam.
Penerbitan Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 dan 6 Tahun 2025 sebagai dasar penjabaran ulang APBD dinilai tidak cukup untuk menggugurkan potensi pidana, karena praktiknya masih perlu diaudit secara menyeluruh.
Sasak Integrity Watch mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi independen. Bila ditemukan adanya pelanggaran hukum, lembaga berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait, termasuk bila perlu Penjabat Gubernur NTB. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya siapa yang bermain di balik penggeseran dana ini,” tegas Bung Syam.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi dan pengawasan kebijakan publik, Sasak Integrity Watch menilai kasus ini sebagai ujian serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah di NTB.
“Dana publik bukan ruang abu-abu. Semua harus terang-benderang, terutama ketika menyangkut anggaran sebesar ratusan miliar rupiah. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, reformasi birokrasi hanyalah ilusi,” pungkas Bung Syam. (**)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment