Respon cepat Polsek tambun selatan menangani kasus penganiayaan Sabtu 04/Oktober/2025

MediaSuaraMabes, Tambun Selatan – Polsek Tambun Selatan bergerak cepat dalam menangani laporan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

Yang berlokasi Di Devin karoko perum villa gading dua RT 008 RW 018 Kel/Ds Karang satria kecamatan tambun Utara kab Bekasi

Kapolsek Tambun Selatan AKP Wuryanti, SH. pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan luka berat pada korban. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun, dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya meningkat hingga 10 tahun penjara.

“Unit Reskrim sudah mengamankan terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Kapolsek.

Seorang perempuan bernama Natasya, korban tindak kekerasan yang saat ini ditangani Polsek Tambun Selatan, menyampaikan keterangannya kepada awak media.

Dengan suara bergetar, Natasya mengungkapkan bahwa dirinya mengalami luka dan trauma akibat kejadian tersebut.

“Saya tidak menyangka akan mengalami hal seperti ini. Saya berharap pelaku bisa diproses secara hukum agar ada rasa keadilan untuk saya dan keluarga,” ujar Natasya, korban tindak kekerasan.

Natasya juga menyampaikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan dan memberikan pendampingan. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.

Kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Tambun Selatan terjadi pada hari Sabtu 04/10/2025 pukul 02.00 dini hari. Hal ini diungkapkan oleh saksi mata bernama Fitri, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

“Saat itu suasana sepi karena sudah lewat tengah malam. Tiba-tiba terdengar keributan, dan saya melihat korban langsung mendapat serangan. Warga yang terbangun pun panik,” ujar Fitri, saksi kejadian.

Polsek Tambun Selatan terus mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan Sdri. Ateng sebagai pelaku. Selain melakukan tindak kekerasan, Ateng juga diduga sempat mengancam korban bernama Natasya.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi, ancaman itu dilontarkan pelaku sesaat setelah melakukan penganiayaan pada hari Sabtu 04/10/2025 pukul 02.00 dini hari.

“Saya bukan hanya dipukul, tapi juga diancam. Saya benar-benar takut dengan keselamatan diri saya,” ujar Natasya, korban penganiayaan.

Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Comment