Kapolsek di Singkawang Melalui Kuasa Hukumnya Menyampaikan Permohonan Keberatan atas Penetapan Tersangka Dirinya Kepada Dirkrimum Polda Kalbar

MediaSuaraMabes, Pontianak – Akbar Firmansyah SH, MH dan Hade Permana, SH Penasehat hukum pada kantor hukum Akbar Advocate & Legal Consultant di Jalan Alianyang No. 09 Lt.2 Singkawang Kalbar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Mei 2025 telah melakukan proses permohonan keberatan kliennya ditetapkan tersangka karena tidak sesuai kronologi.

Bahwa klien kami telah beritikad baik dalam proses jual beli objek tanah tersebut dengan menyerahkan 4 SHM yang walaupun terhadap 4 SHM tersebut belum dibayarkan oleh Saudari LK dan menimbulkan kerugian terhadap klien kami, kata Akbar.

Lebih lanjut Akbar Firmansyah mengatakan, bahwa klien kami telah beritikad baik dalam hal uang kompensasi sutet tersebut, yang mana saat uang kompensasi sutet tersebut cair di rekening klien kami, klien kami secara serta merta menyerahkan uang tersebut secara utuh kepada Saudari LK, karena Saudari LK sebagai orang yang berhubungan langsung dan orang yang membeli serta membayar atas tanah dalam perkara ini kepada klien kami, sehingga ini dapat di simpulkan bahwa tidak ada niat tidak
baik dari klien kami atas uang kompensasi sutet tersebut.

Klien kami tidak mengetahui atas peristiwa hukum yang terjadi antara sdri. LK terhadap sdri. S dan sdr. LBT dan tidak terlibat secara langsung, karena jual-beli objek tanah tersebut dan uang kompensasi sutet tersebut terjadi antara klien kami kepada sdri. LK dan telah diserahkan secara utuh kepada sdri. LK, sehingga kewajiban klien kami sebagai Penjual telah dilaksanakan dengan baik dan terhadap uang kompensasi sutet tersebut juga telah diserahkan kepada sdri. LK, lanjutnya.

Bahwa hak atas kompensasi sutet dari PT. GCL yang diklaim sdr. LBT adalah haknya haruslah diuji terlebih dahulu HAK KEPERDATAANYA dengan alasan hukum, tegas Akbar.

Bahwa sdr. LBT sebagai Pelapor belum mempunyai Legal Standing untuk melaporkan secara Pidana perkara a quo apabila belum ditentukan HAK KEPERDATAANYA yang mempunyai putusan
Berkekuatan Hukum Tetap atas Hak KOMPENSASI SUTET tersebut;

Yang perlu di tegaskan pada perkara quo, bahwa sampai saat ini sdr LBT tidak pernah mengajukan kompensasi sutet kepada PT. GCL dan juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada PT. GCL sesuai dengan peraturan menter ESDM NO 13 TAHUN 2021 Untuk Menentukan Apakah Memang Benar Kompensasi Sutet ini Adalah Hak Sepenuhnya sdr LBT?, tutup Akbar Firmansyah, SH, MH.

Comment