Hak Jawab : PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sorong

MediaSuaraMabes, Jakarta – Redaksi Media Suara Mabes (MSM) menerima email dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sorong perihal hak jawab dalam pemberitaan dengan Judul ” Diduga Arogan FIF Finance Manolwari Tolak Pembayaran Konsumen dan Melakukan Penarikan Paksa”.

Tidak benar bahwa FIFGROUP menolak pembayaran konsumen. Dinyatakan di pemberitaan bahwa Ibu Nur dan Bapak Hendrik, konsumen FIFGROUP, mengalami keterlambatan angsuran sejak Desember 2023. Faktanya, perjanjian pembiayaan dibuat pada 12 November 2024 dan terdapat keterlambatan pembayaran yang terjadi sejak bulan Januari 2025. Selain itu, FIFGROUP juga menegaskan bahwa tidak pernah ada penolakan pembayaran oleh karyawan.

Proses penagihan dilakukan sudah sesuai prosedur. Terkait pernyataan bahwa penagihan dilakukan tanpa surat peringatan resmi dan disertai nada intimidatif, kami tegaskan bahwa seluruh penagihan dilakukan sesuai SOP Perusahaan. Penagihan disertai surat tugas resmi dan telah memberikan surat teguran (somasi) kepada konsumen serta tidak pernah menggunakan kekerasan fisik maupun ucapan yang bersifat SARA.

Pengalihan unit kepada pihak ketiga. Konsumen melibatkan pihak ketiga, LPKSM Cakrabuana serta diduga unit telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan membuat surat kuasa dan mengirimkannya kepada FIFGROUP. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana tindakan pengalihan objek fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari FIFGROUP.

Tidak ada penarikan paksa. Faktanya, saat ini unit masih berada di pihak ketiga, yakni LPKSM Cakrabuana. Dalam beberapa kesempatan, LPKSM menolak untuk menyerahkan unit tersebut, meskipun berdasarkan info yang kami dapatkan, konsumen maupun keluarganya telah menunjukkan keinginan untuk mengambil dan mengembalikannya ke FIFGROUP.

Konsumen dan pihak ketiga, yakni LPKSM tidak kooperatif dalam proses mediasi. FIFGROUP telah membuat Pengaduan di Kepolisian Resor Kota Manokwari, dimana Pihak Kepolisian Resor Manokwari telah mengirimkan surat undangan klarifikasi sebagai bagian dari proses mediasi, yang dijadwalkan pada tanggal 16 dan 25 April 2025, namun mediasi gagal terlaksana karena pihak konsumen dan LPKSM tidak hadir pada waktu yang telah dijanjikan.

FIFGROUP telah melakukan serangkaian upaya persuasif dan menunjukkan itikad baik terhadap permasalahan ini ini untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, apabila upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari pihak konsumen maupun LPKSM, maka FIFGROUP demi melindungi hak-hak hukumnya, akan mempertimbangan untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**Red)

Comment