12 Tahun Menanti SHM, Warga Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari Mengadu Ke DPRD Nunukan.

SuaraMabes, Nunukan – Puluhan perwakilan warga Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari RT.08 RW.02 Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nunukan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Kamis (12/08) di Ruang Ambalat I DPRD Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa,didampingi Wakil Ketua I Saleh,S.E, Ketua Komisi I Andi Krislina,S.E serta dihadiri anggota DPRD,Andre Pratama, Hj.Nikmah, Ahmad Triyadi, Joni Sabindo dan Adama. Selain puluhan warga, hadir juga dari OPD Terkait, mantan Camat Nunukan H.Muhammad Arsyad serta mantan Lurah Selisun dan mantan Lurah Nunukan Timur. Setelah acara dibuka, Hj.Leppa menyerahkan kepada Ketua Komisi I Andi Krislina,S.E untuk memimpin rapat sampai selesai.

Gazalba,S.H selaku Koodinator Warga yang juga merupakan Ketua RT.08 Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan memaparkan permasalahan warganya yang berjumlah 100 Kepala Keluarga. Warganya ini adalah eks pemilik rumah di dekat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kelurahan Nunukan Timur yang direlokasi karena lahan mereka akan dibuat jalan dan merupakan lanjutan dari jalan lingkar pulau Nunukan.

Menurut Gazalba, dalam pertemuan antara warga RT.17 Kelurahan Nunukan Timur (saat itu) dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Nunukan yang diwakili H.Abdul Khaliq,S.T yang juga di hadiri Instansi terkait pada (14/07/2009), disepakati bahwa warga akan di relokasi ke Perumahan Griya Pesisir Pantai Lestari Kelurahan Selisun, lahan dan bangunan yang akan ditempati mereka nantinya akan dihibahkan oleh Pemkab Nunukan. Dalam rapat tersebut warga mempertanyakan kapan kira-kira Sertifikat Hak Milik itu dimiliki ?, dan oleh pimpinan rapat disampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan sementara dalam proses, yang nantinya menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dulu sempat Bupati Nunukan Pak H.Abdul Hafid Achmad mendampingi Gubernur Kalimantan Timur Pak H.Awang Farouk sempat berkunjung menemui warga perumahan ini, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghibahkan lahan dan bangunan tersebut,” kata Gazalba.

Seiring waktu penantian 12 tahun lamanya, dirinya saat dipercaya warga menjadi ketua RT dilingkungan perumahan itu berapa tahun lalu, bersama beberapa perwakilan warga lainnya intens melakukan koordinasi dengan pihak bidang aset pemkab termasuk dengan Bupati Nunukan. Perwakilan warga telah melakukan pertemuan sebanyak 4 kali dengan Pemkab Nunukan sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum terwujud keinginan warganya. Dan SK yang dimiliki oleh warga saat ini baru SK penunjukan menempati bangunan tersebut, bukan SK Hibah.

Dan pertemuan dengan Bupati Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid,Ph.D sangat respon, dan sejak tahun 2017 telah memerintahkan OPD Teknis untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, tapi sampai saat ini tak kunjung tuntas karena adanya perubahan regulasi yang dikeluarkan Kemendagri terkait pengelolaan aset milik pemda.

Makanya, dirinya mengajukan permohonan ke DPRD Nunukan untuk bisa mendengarkan keluhan permasalahan yang dialami warganya, dan direspon dengan adanya jqpertemuan hari ini, seraya berharap ada solusi konkrit nantinya setelah pertemuan ini, harap Gazalba.

Sementara H.Abdul Khaliq,ST, mengatakan,” Pada tahun 2009, dirinya selaku Kabid Bina Marga, diundang oleh Kabid Cipta Karya, Pak Abdi Jauhari,S.T untuk hadir dalam acara pertemuan dengan warga yang akan direlokasi. Namun saat pertemuan Pak Abdi tidak hadir, tapi acara tetap berlangsung, termasuk dirinya mewakili pihak Dinas PU membagikan dan menyerahkan 100 kunci rumah untuk warga rekolasi tersebut. Soal legalitas lahan dan bangunan yang diminta warga, dirinya menyatakan bukan bagiannya, karena yang menangani adalah Bidang Cipta Karya,”Ucapnya.

Kehadiran Plt.Kadis PUPR, Abdi Jauhari,ST sangat diharapkan dalam pertemuan ini, namun oleh Hamzah,S.T Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan bahwa Pak Abdi Jauhari belum sempat hadir karena bertepatan dengan rapat di kantor Bupati.

Saat diminta tanggapannya oleh pimpinan rapat, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan, Edy Sanre, mengatakan,” saat dirinya menjabat di bagian aset Pemkab sejak tahun 2017, sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk meminta pandangan terkait masalah warga ini.

“Menurut Edi, Bupati Nunukan juga sudah memerintahkan pihak aset untuk mencarikan solusi terbaik. Kami juga sudah berkirim surat dengan Kemendagri dua kali namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Lanjut Edi, dulu bidang aset, berkirim surat ke BPKP RI tahun 2015 dan mendapatkan jawaban agar mengacu pada aturan lama yakni Permendagri 17 tahun 2007, namun kelengkapan dokumen yang disyaratkan belum dipenuhi oleh OPD tekhnis sampai dengan terbitnya Permendagri 19 Tahun 2016 yang persyaratannya terdapat perubahan hingga SK Hibah belum bisa dilakukan saat itu.

“Diakhir masa jabatan Bupati Pak H.Basri tahun 2015 lalu, pernah diadakan rapat membahas masalah ini, Dinas PUPR diminta menyiapkan seluruh dokumen yng ada termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan surat tanahnya untuk proses hibah, namun dari pihak Dinas PU belum bisa menyiapkan dokumen tersebut hingga masa jabatan H.Basri berakhir,” jelasnya.

Edy juga menjelaskan, bidang aset telah menyurati Inspektorat Kabupaten Nunukan untuk melakukan audit khusus, dan laporan hasil auditnya (18/1/2018) telah keluar dan menurut Inspektorat, ada 6 bidang asset di perumahan tersebut, baru 4 bidang yang dokumennnya ada di Pemkab Nunukan, sementara 2 bidang belum ada dan syarat menghibahkan, dokumen aset tersebut harus ada. Pihak kami mengupayakan dengan terus berkoordinasi ke OPD yang membidangi, hingga semuanya kami dapatkan dan kini telah tercatat di KIB A Aset milik Pemkab Nunukan,” ucap Edy.

“Perlu dipahami, bidang asset hanya penyelenggara administrator dalam pengelolaan barang milik daerah. Dan pelaksanaan hal-hal yang terkait dengan barang milik daerah itu dilaksanakan oleh OPD penggunanya, dalam hal ini Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan hasilnya dilaporkan ke bidang aset DPKAD. Harusnya dulu sudah ditindaklanjuti dengan pembuatan SK Hibah,” ungkapnya.

“Sekarang ini, semuanya tercatat di aset, lahannya tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A, sementara bangunan tercatat di KIP C, hingga proses mengeluarkan dari neraca tentu sangat berhati-hati akan dampak hukumnya bila tidak mengikuti proses yang disyaratkan dalam Permendagri yang baru,”ucapnya.

Lanjut Edy, apalagi sejak tahun lalu, saat melaksanakan penanganan permasalahan sengketa aset Pemkab Nunukan, telah mendaftarkan 7 aset yang bermasalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya permasalahan Perumahan Griya. Dan rekomendasi dari KPK, Pemkab diminta membentuk tim penyelesaiannya, dan hal ini telah ditindaklanjuti dengan pembuatan SK Tim Penyelesaian Konflik Tanah Pemkab Nunukan. Penanggungjawab Pak Sekda, di Ketuai Pak Asisten dan pembinanya termasuk Bupati, Kejari dan Kepala BPN Nunukan. Beberapa anggota tim sudah beberapa kali mengadakan rapat, tinggal dibahas dengan seluruh tim, termasuk akan melaporkan terlebih dahulu dengan Ibu Bupati,”ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Nunukan, Hj.Leppa menyampaikan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan bertemu Bupati dan Sekda Nunukan membahas masalah ini, dan mau mendengarkan permasalahan sesungguhnya biar bisa segera dicarikan solusi terbaik.

Sebelum pertemuan ini ditutup, Andi Krislina, menyampaikan kesimpulan rapat,” Kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang paling benar, kita sama-sama mencari jalan keluar terkait persoalan ini, dengan memberikan apresiasi kepada bidang aset Pemkab Nunukan yang masih terus berupaya mencarikan solusi. DPRD juga meminta kepada OPD terkait, baik kepada pejabat lama yang pernah menangani atau terlibat langsung pada proses penanganan relokasi itu, agar bersinergi dengan tim, khususnya dengan Pak Edy Sanre untuk bisa melengkapi data yang dibutuhkan.

DPRD meminta dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah, untuk mengaktifkan kembali tim yang sudah terbentuk, agar memprioritaskan persoalan status tanah dan bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari. Dan termasuk melaporkan kepada DPRD setiap perkembangan proses dan hambatannya. Dan jika dibutuhkan, maka pihaknya siap mendampingi tim pada saat bekerja dilapangan maupun saat melakukan konsultasi dengan lembaga terkait lainnya,” pungkas Andi Krislina.

Syafaruddin/Biro Nunukan.

Comment